RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan penertiban 6.540 buah produk Kotak-Kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), di Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (25/5).
Selain di Cibinong, kegiatan pemusnahan kotak kontak juga akan dilaksanakan di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (27/5), dan Cikande Kabupaten Serang, Jumat (28/5).
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan, penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.
Ia mengapresiasi, pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga : Pertamina Fasilitasi Perpustakaan Digital Di Kubu Raya
"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena, selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standard," ujar Wanhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).
Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan Kotak-Kontak hasil uji petik Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang tidak sesuai standar SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan kotak-kontak yang tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
“Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,"tegasnya
Baca juga : 4 Personil TNI Terluka Ditembak Teroris KKB Di Pegunungan Bintang
Veri meminta agar LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak-Kontak/Tusuk Kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk ini dan meminta agar LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di Pasar.
Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan unit Pembina dalam hal ini Kementerian ESDM melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit Pembina.
"Berdasarkan pemantauan penerapan SNI yang dilakukan oleh BSN, dari 12 merek yang dilakukan uji petik sejumlah 8 merek atau 66% tidak sesuai SNI," tambah Veri.
Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap produk yang disertifikasinya, telah melakukan audit tehadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI, di hasil audit menunjukan bahwa produk tersebut memang benar tidak sesuai SNI.
Baca juga : Mudik Dilarang, Truk Logistik Jawa Ke Sumatera Naik 24 Persen
Apabila dari hasil audit atau surveilen produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh Produsen/Importir dapat dibekukan untuk sementara dan dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan.
Sementara Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ivan Fithriyanto mengungkapkan, Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala ataupun khusus terhadap produk SNI tusuk-kontak dan kotak-kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasar yang mana produk tersebut telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.
Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang rutin dilakukan, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produksi dalam negeri. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.