Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas), Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menargetkan, penyelesaian kasus dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo.
Ada 37 kasus mafia tanah yang sudah diselesaikan. "Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi seperti dikutip Antara, Jumat (7/5).
Andi membeberkan perkembangan 37 kasus tersebut. Sebanyak 16 kasus telah tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan."Tahap satu ada delapan kasus, proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka," ujar Andi.
Baca juga : Hari Pertama Larangan Mudik, Polisi Putar Balikkan 23.573 Kendaraan
Andi mengatakan, Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah yang telah menggurita di Tanah Air. Pembongkaran kasus mafia tanah kerap dilakukan oleh jajaran Polda, salah satunya Polda Metro Jaya.
Teranyar, Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare.
Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah itu melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.
Baca juga : Airlangga Cs Pede Ekonomi Triwulan II Bakal Melesat, Ini Alasannya
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Syofyan Djalil menyebutkan, pihaknya bersama Polri telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.
Kasus tersebut, seperti di Padang, kasus sengketa seluas 3,1 ha, kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan, telah diselesaikan oleh Polda Sumatera Barat, pelaku mafia tanah telah dipenjara.
Kasus berikutnya di Manado, kasus tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses.
Baca juga : Ketua Satgas Covid Minta Kepala Daerah Di Sumatera Segera Evaluasi Kebijakan Corona
Kemudian di Makassar sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus sport center juga masalahnya yang terbit sertifikatnya dan pelakunya sudah dipidana. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya