BREAKING NEWS
 

Berlakukan Permenkumham 27/2021

Bandara AP II Saring Ketat Orang Asing Yang Masuk Indonesia

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 22 Juli 2021 13:41 WIB
Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) [AP II] menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham tersebut antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga : Menkumham: TKA Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk dalam lima klasifikasi tersebut tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Untuk itu, akan dilakukan pemeriksaan di bandara, tepatnya di area kedatangan internasional, oleh Kantor Imigrasi. Seiring dengan berlakunya Permenkumham 27/2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional. “Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” jelas Muhammad Awaluddin, dalam keterangan yang diterima RM.id, Kamis (22/7). 

Adsense

Baca juga : Kemasukan 8 Kasus Impor Dari Jakarta, Brunei Tutup Penerbangan Dari Indonesia

Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Muhammad Awaluddin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense