Sebelumnya
Selama ini, pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero).
Hal ini dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga : Paris Hilton, Bakal Keras Ke Anak
Jadi, meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun hal itu tidak bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.
"Untuk itulah, menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan, dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya, nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.
Baca juga : Menaker Imbau Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun, tidak tepat bila proses kegotongroyongan dilakukan dengan cara membagi tabungan, yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.
Mahkamah menyatakan, pasal 57 pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga : Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.