Dark/Light Mode

KPK Persilakan MAKI Ajukan Praperadilan Soal King Maker Di Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 24 Agustus 2021 14:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Komisi antirasuah itu digugat lantaran menghentikan supervisi dan pengusutan sosok King Maker dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Baca juga : Waspadai Gelombang 6 Meter Di Perairan Indonesia

Meski begitu, diingatkan Ali, KPK tidak berwenang melakukan supervisi ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah pengadilan. Hal itu, menjadi kewenangan hakim.

"Pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan, sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sementara perkara Djoko maupun Pinangki sudah masuk dalam proses persidangan yang menjadi kewenangan Majelis Hakim. "Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun," tegas jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Pemerintah Pulangkan 129 PMI Yang Telantar Di Taiwan

Tetapi, kata Ali, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, lalu masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, KPK mempersilakan untuk melapor. Asal, sertakan data awal yang konkret. "KPK pastikan akan tindaklanjuti," beber Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan adanya King Maker atau aktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

Baca juga : KPK Tetap Akan Pecat 56 Pegawai Yang Tak Lolos TWK

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (24/8). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.