BREAKING NEWS
 

IdEA Dorong Pelaku Usaha Urus Kekayaan Intelektual Produk Lewat Sertifikat HKI

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 6 Oktober 2021 18:33 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menandatangani kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjadi wadah perlindungan atas sebuah karya dalam bentuk apapun di Indonesia, terlebih yang memiliki manfaat ekonomi.

Baca juga : Borneo FC Nyungsep, Pelatih: Maaf, Bonus Besar Tapi Belum Bisa Dibalas Setimpal

Ketua Umum idEA, Bima Laga menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian sektor e-commerce dalam menumbuhkan perekonomian para pelaku usaha, terlebih UMKM di Indonesia.

“Dengan melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha dan UMKM, akan semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi mereka yang secara tidak langsung juga akan memberi sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca juga : Kejaksaan Agung Bakal Buka Penyidikan Jilid III

Bima menegaskan, pembuat dan pemilik semua produk yang seringkali dikenal melalui mereknya, sebaiknya mendaftarkan hasil karyanya tersebut untuk memiliki sertifikat HKI.

Adsense

Dengan memiliki HKI, pemilik merek mendapat perlindungan hukum dan memperoleh hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense