Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Keuntungan Industri Punya Sertifikat TKDN

Selasa, 13 Juli 2021 22:42 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) saat menunjukkan sertifikat TKDN. (Foto: Istimewa)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) saat menunjukkan sertifikat TKDN. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi penggemar MotoGP, tentu pernah melihat kata-kata Bahasa Indonesia di outfit pembalap terkenal seperti Valentino Rossi dan Marc Marques. Hal itu dilakukan semata-mata sebagai bagian marketing tools pabrikan motor bermerek Jepang. 

Sebab, Indonesia adalah satu dari lima negara dengan penduduk terbanyak di muka bumi iniBanyak produsen dari negara lain yang sangat tertarik dengan jumlah penduduk yang bagi mereka adalah pangsa pasar raksasa. 

Baca juga : RNI Produksi Alkes Oxigen Generator

Untuk menghadang hal itu, dalam beberapa dekade ini Pemerintah gencar melakukan berbagai terobosan untuk menekan produk impor. Salah-satunya lewat Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menargetkan produk bersertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada semua sektor mencapai 40 persen pada 2024. 

Untuk menghitung TKDN ini, Kemenperin telah bekerja sama dengan dua BUMN. Dua BUMN ini yang akan membantu kalangan industri untuk membimbing dan menghitung TKDN dari setiap produk yang didaftarkan. 

Baca juga : Bantu 500 Ton Oksigen, Industri Pulp Dan Kertas Dipuji Menperin

Lalu, apa keuntungan bila suatu produk sudah bersertifikat TKDN? Produk dengan TKDN minimal 25 persen akan mendapatkan preferensi memenangkan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Bahkan, bila produk atau jasa dengan hitungan tertentu bisa mencapai TKDN 40 persen, pemerintah wajib menggunakan produk tersebut. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. 

Potensi belanja barang dan belanja modal Pemerintah Pusat yang besar menjadi potensi untuk pelaku industri dalam negeri mendapatkan keuntungan dengan produk bersertifikat TKDN. Pada APBN 2021, potensi belanja barang dan belanja modal Pemerintah Pusat mencapai Rp 609,3 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.