RM.id Rakyat Merdeka - Grab Indonesia resmi memperkenalkan Jaminan On Time Kejar Pesawat. Gebrakan ini merupakan inisiatif pertama di Indonesia yang memberikan jaminan uang kembali hingga Rp 3.300.000 bagi pengguna GrabCar yang ketinggalan pesawat akibat keterlambatan penjemputan dari pengemudi melalui fitur Advance Booking
Director of Mobility & Logistics, Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan, program ini merupakan bagian dari kampanye #JaminanOnTime. Ia menegaskan komitmen Grab untuk menghadirkan pengalaman perjalanan ke bandara yang tepat waktu, aman, dan bebas stres bagi para pengguna.
“Dalam situasi perjalanan yang serba cepat, keterlambatan sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi traveler. Melalui Jaminan On Time Kejar Pesawat, kami ingin memberikan ketenangan dan kepastian bagi pengguna yang mengandalkan GrabCar untuk mobilitas ke bandara,” kata Tyas, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Baca juga : RI-China Perkuat Kerja Sama Di Bidang Pariwisata Hingga Investasi
Tyas menyadari bagi banyak traveler, ketepatan waktu adalah segalanya. Melalui kampanye ini, Grab memastikan pengguna dapat merencanakan perjalanan ke bandara dengan lebih percaya diri. "Bahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna tetap terlindungi melalui jaminan uang kembali hingga Rp 3,3 juta," ungkapnya.
Selain menekankan aspek ketepatan waktu, Grab juga berkomitmen menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, andal, dan terjadwal. Mulai dari proses pemesanan hingga penumpang tiba di bandara.
Sementara, fitur Advance Booking memungkinkan pengguna menjadwalkan perjalanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum keberangkatan. Untuk memenuhi syarat klaim Jaminan On Time Kejar Pesawat, pengguna perlu melakukan tiga tahapan. Pertama melakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan. Kedua, memastikan pengemudi akan tiba 15-30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Ketiga, jika keterlambatan penjemputan menyebabkan penumpang ketinggalan pesawat, Grab akan memberikan kompensasi hingga Rp 3.300.000, sesuai dengan biaya tiket penerbangan yang terlewat.
Baca juga : PLN Nyalakan 8.000 Titik Kehidupan Baru: Energi Berdaulat dari Sabang hingga Bali
"Klaim dapat diajukan melalui aplikasi Grab dengan melampirkan bukti perjalanan dan tiket penerbangan yang terlewat, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas Tyas.
Ia bilang, program Jaminan On Time Kejar Pesawat saat ini tersedia di wilayah Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah penumpang penerbangan domestik di bandara Jakarta mencapai 1,3 hingga 1,7 juta orang setiap bulannya.
Ke depannya, Grab berencana memperluas implementasi program ini ke lebih banyak kota di Indonesia untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan perlindungan perjalanan bagi seluruh pengguna.
Baca juga : Prabowo Jamu Presiden Afsel Dengan Rendang Nangka, Soto Banjar Hingga Kopi Gayo
Cara Menggunakan Advance Booking. Pertama buka aplikasi Grab dan pilih layanan GrabCar. Kedua, klik fitur Advance Booking di banner kiri bawah. Ketiga, tentukan waktu penjemputan dan lokasi bandara tujuan. Keempat lakukan pemesanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum jadwal keberangkatan. Kelima, untuk mengikuti program Jaminan On Time Kejar Pesawat, lakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan. Keenam, jika terjadi keterlambatan penjemputan yang menyebabkan ketinggalan pesawat, ajukan klaim melalui aplikasi Grab dengan bukti perjalanan dan tiket pesawat.
"Melalui kampanye #JaminanOnTime, Grab mengajak masyarakat untuk lebih terencana dalam bepergian, dengan memanfaatkan teknologi untuk memastikan setiap perjalanan berlangsung lancar dan bebas khawatir," pungkas Tyas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.