BREAKING NEWS
 

Yasonna: Cegah Pidana Lintas Batas, Indonesia Gunakan IBCM

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Januari 2022 21:17 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly saat berbicara dalam Seminar Nasional Penguatan Pengelolaan Perbatasan Dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Aula Gedung Imigrasi, Selasa (18/1). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Geopolitik dunia mengalami perubahan mendasar dalam hal kebijakan pertahanan dan keamanan global. Dari semula fokus pada ancaman tradisional, yaitu militer, menjadi ancaman non tradisional. Ancaman non tradisional itu, tidak kalah bahaya dari ancaman militer dan bersifat lintas batas negara. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam Seminar Nasional Penguatan Pengelolaan Perbatasan Dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga : Cegah Paham Radikal, Orang Tua Kudu Batasi Anak Main Medsos

"Telah terjadi reorientasi sistem pertahanan tradisional (traditional security) yang sebelumnya fokus pada kekuatan militer menjadi pada kekuatan non tradisional (non-traditional security paradigm) yang dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara," papar Yasonna, di Aula Gedung Imigrasi, Selasa (18/1).

Menurut Yasonna, salah satu komponen utama yang menjadi perhatian negara/bangsa saat ini dalam menjaga kedaulatannya adalah dengan melakukan penguatan pengelolaan perbatasan (Border Management).

Baca juga : Main Kaca Mata, Inter Bisa Tergusur AC Milan

Hal ini penting, karena wilayah perbatasan merupakan garda terdepan (frontier) negara dalam menghadapi ancaman keamanan dari luar.

Dengan demikian, penguatan kapasitas negara dalam mengelola perbatasan merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan secara serius.

Baca juga : dentsu Indonesia Kenalkan CEO Baru

Yasonna menambahkan, sifat ancaman non tradisional yang lintas batas menjadikan tidak ada satu negara pun yang mampu menanggulanginya secara unilateral. Hal ini memaksa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 2309 dan 2396. 

"Tanggal 22 September 2016 dan 21 Desember 2017, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi Nomor 2309 dan 2396 yang mendesak dunia untuk memperkuat dan membendung ancaman yang ditimbulkan oleh Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan kejahatan lintas negara lainnya, melalui pengawasan perbatasan dan berbagi informasi antar negara," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense