Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Senin, 10 Januari 2022 21:32 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Sejak 2015, KPK telah menyelesaikan kajian terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam kajian tersebut KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

"Pada aspek regulasi dan kelembagaan, misalnya, KPK menemukan sejumlah persoalan terkait belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa dan potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (10/1).

Pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Pertama, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa. Kedua, satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia.

Baca juga : Varian Baru Dan Bisnis Karantina

Kemudian ketiga, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah. Keempat, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Dan terakhir, kelima, APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Sementara pada aspek pengawasan, ada tiga potensi persoalan, yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, belum jelas.

"Pada aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum," imbuhnya.

Umumnya, kata Ipi, para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi/fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah.

Baca juga : Giring Diketawain

Dari kajian tersebut KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait maupun pemerintah daerah yang berkepentingan dalam penyaluran dana desa dengan membangun mekanisme pengawasan partisipatif.

Salah satunya dengan membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, rekrutmen pendamping yang kredibel untuk membantu aparat desa mengalokasikan dana, sekaligus membuat laporan penggunaannya.

Serta, di tingkat pusat, menjamin wilayah kerja Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal, tidak tumpang-tindih.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan juga telah ditindaklanjuti. KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut.

Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Imbau Desa Terbitkan Perdes

"Karenanya, KPK mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai dengan tujuannya," ajak Ipi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.