BREAKING NEWS
 

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Atlet Sepak Bola

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 18 Maret 2022 23:00 WIB
Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima surat rekomendasi permohonan naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Ketiganya yakni Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3)

Kemenkumham, kata Baroto, akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan kewarganegaraan ketiga pemain tersebut.

Baca juga : Leap Telkom Perluas Percepatan Digitalisasi Ke Jawa Timur

Ia menjelaskan dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggung jawaban kepada masyarakat," ujarnya.

Adsense

Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antar instansi Pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.

Baca juga : Dubes Heri Promosikan Destinasi Wisata NTT Di Jepang

Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal tetapi juga menyangkut aspek lainnya.

"Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi,"jelas dia.

Tidak hanya itu, sambung dia, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi.

Baca juga : Lestari: Pelonggaran Harus Disikapi Dengan Bijak & Kreatif

Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal tersebut menyatakan, bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Hal itu dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

"Proses kewarganegaraan bukan suatu hal yang mudah," kata Baroto. (DIR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense