Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP: Pemerintah Tidak Pernah Batasi Hak Berserikat

Senin, 21 Februari 2022 09:06 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan pengaturan terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Organisasi Non Pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), bukan untuk membatasi hak berserikat.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan mendapat ruang di dalam konstitusi.

Demi menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia, sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Jaleswari, merespons seorang pakar hukum, yang menyebut kebebasan berpendapat di Indonesia terancam, dengan adanya pembatasan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau Non Govermental Organization (NGO).

Baca juga : Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Sahabat Ganjar Tetap Bagi-Bagi Sembako Di Jatim

“Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah, bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” tegas Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Senin (21/2).

Perempuan kelahiran Surabaya ini menjelaskan, pengaturan segala ruang lingkup terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah memiliki payung hukum. Yakni UU No 16/2017 juncto UU No 17/2013, serta perundang-undangan terkait lainnya.

Pengaturan tersebut melingkupi aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya.

Di dalam perundang-undangan terkait, pemerintah juga mengatur hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas.

Baca juga : Moeldoko: JHT Bukti Pemerintah Perhatian Pada Pekerja Pasca Produktif

Ia mencontohkan, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.

"Rambu-rambu tersebut, semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka yang sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Jaleswari juga membantah, organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil. Terlebih, selama ini bantuan/sumbangan lembaga asing menjadi salah satu sumber pendanaan.

Namun, ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas, yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Revisi Permenaker Soal JHT

“Misal kegiatan terorisme, separatisme, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan ormas yang didirikan oleh WNA yang beroperasi di Indonesia,” pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.