BREAKING NEWS
 

PPNS Harus Cermati Perda Yang Menjadi Kewenangannya

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 5 Juni 2022 23:03 WIB
Rapat Supervisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Bali, Rabu-Jumat (18-20/5/2022). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hailul juga mengingatkan, peran strategis pengelolaan PPNS penegak perda perlu dipahami kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator PPNS.

Baca juga : BTN Dukung Implementasi Gerakan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pengelolaan PPNS harus berfokus pada pengembangan kompetensi SDM yang adaptif terhadap tantangan penegakan perda saat ini.

Baca juga : Tak Punya Paspor, Perempuan Bangladesh Berenang Ke India

Sementara itu, Direktur Satpol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan pentingnya inovasi Satpol PP dalam mengembangkan kompetensi SDM PPNS di tengah perkembangan zaman. Satpol PP dan PPNS harus terbuka dan aktif berkolaborasi dengan instansi lainnya.

Baca juga : Syarief Hasan Desak Kaji Ulang Penghapusan Tenaga Honorer

Terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memaparkan upayanya melakukan pengelolaan SDM PPNS melalui pembentukan Sekretariat PPNS di Provinsi Bali. Pembentukan Sekretariat PPNS menjadi wadah koordinasi bagi PPNS lintas perangkat daerah di Provinsi Bali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense