Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Setor Rp 5,5 Miliar Duit Denda Dan Uang Pengganti Ke Kas Negara
Rabu, 25 Mei 2022 14:49 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 5,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil pidana denda, pengganti dan rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (25/5).
Baca juga : Kementan Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan
Ali mengatakan, sebanyak Rp 2,1 miliar yang disetorkan merupakan pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Kemudian, Rp 2,85 miliar lainnya berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Baca juga : KBRI Roma Perkuat Peran Pemuda Dalam Pertanian Berbasis digital
"Lalu perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp 592 juta," tutur Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya