BREAKING NEWS
 

RUU KUHP Butuh Penyesuaian Dengan Dinamika Saat Ini

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 22 September 2022 19:10 WIB
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dianggap memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan mengatakan, salah satunya dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.

"Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, perlu segera dilakukan sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," katanya dalam 'Dialog Publik RUU KUHP', yang digelar secara hybrid di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (22/9).

Bambang menuturkan, Pemerintah mulai merancang RUU KUHP sejak 1970. Namun, karena berbagai dinamika politik dan sosial, sampai saat ini belum terealisasi.

"Sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontra masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa. Pada September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahannya dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi," ujarnya.

Baca juga : Ini 5 Sinyal Kuat Kebangkitan Penerbangan Di Bandara AP II

Dalam proses pembahasan terkini, kata Bambang, ada beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.

Pemerintah, kata dia, sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah pada 6 Juli 2022 lalu. "Komisi III, dalam hal ini fraksi-fraksi, akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, ada beberapa isu-isu krusial RUU KUHP yang banyak mendapatkan resistensi dari masyarakat. Pertama, masuknya living law atau hukum yang hidup di masyarakat ke dalam RUU KUHP.

Adsense

Menurutnya, masuknya hukum adat ke dalam RUU KUHP karena masyarakat adat merupakan kelompok yang juga diakui di dalam konstitusi. Sementara, masuknya living law di dalam RUU KUHP dianggap sebagai satu rekognisi atau pengakuan serta penghormatan pada hukum adat.

“Pertanyaannya, hukum adat yang mana? Nah, dikaitkan dengan living law ini adalah hukum adat yang masih diakui dan masih berlaku dalam suatu masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : KIB Pengen Usung Paslon Di Pilkada Bandung Barat

Kedua, isu terkait pidana mati. Ia menilai, yang perlu dicatat adalah dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif, dengan ada yang disebut sebagai masa percobaan.

“Percobaan masuk ke penjara selama sepuluh tahun, apabila si terpidana mati berbuat baik, tidak melanggar aturan, maka dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," jelasnya.

Jadi, ini yang menentukan nanti sementara dari keputusan presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ini untuk mencari kompromi antara mereka yang pro dan kontra pidana mati.

Sementara terkait kebebasan berpendapat, Harkristuti sepakat perlu dibatasi karena Indonesia memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang juga perlu dijaga.

“Kalau kebebasan berpendapat tidak dibatasi, maka orang boleh menghina siapa saja, lalu pornografi juga boleh tersebar kemana saja karena itu merupakan kebebasan berekspresi juga. Nah, ini yang kemudian kita cegah dengan membuat aturan-aturan,” tuturnya.

Baca juga : Pokja RUU Sisdiknas Agendakan Pertemuan Dengan Elemen Masyarakat Sipil

Namun, dirinya menggarisbawahi jika aturan tersebut tidak berarti membatasi kebebasan pers karena tidak ada pengaturan tindak pidana baru dalam RUU KUHP yang secara khusus ditujukan ke pers.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menilai, tujuan hukum pidana sejak awal adalah untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu. “Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense