RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain, soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.
Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris juga mengalami.
Tapi bedanya, negara-negara tersebut menggunakan skema distribusi listrik house load system. Sehingga, dapat dinormalisasi kembali dalam waktu dua jam.
Baca juga : Menteri Rini Nggak Mau BUMN Ketinggalan Zaman
"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Senin (19/8).
Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja, sehingga pemulihannya akan lebih mudah.
"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap, kejadian gangguan listrik beberapa waktu lalu, bisa menjadi pembelajaran bagi kami semua,” paparnya.
Baca juga : PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik
Terkait hal itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center.
"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya.
PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Baca juga : Perdana Menteri May Digoyang Mosi Tak Percaya
Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” pungkas Rini. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.