BREAKING NEWS
 

Genjot Investasi, Kementerian ATR Mudahkan Pemilikan Properti Bagi WNA

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 19 Mei 2023 08:27 WIB
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto RM/HO Kementerian ATR/BPN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan investasi dan mendorong peningkatan perekonomian nasional. Salah satunya melalui kemudahan pemilikan aset/properti bagi warga negara asing (WNA).

Hal ini sejalan dengan arahan presiden bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.

Baca juga : Gaet Investasi, Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi. “Yang pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian.

Adsense

Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah Hak Pakai sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan,” kata Suyus Windayana dalam Indonesia CEO & Leader Forum 2023 by https://Rumah.com di The Langham Hotel SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Batasan Pemilikan Properti Bagi WNA

Baca juga : Ketua DPR Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Dan Balik Lebaran

Terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA, Suyus Windayana mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.

“Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi," terangnya.

Tak hanya itu, menurut Suyus, untuk harga, lokasi juga dibatasi. Kalau untuk rumah tapak dibatasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter, kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga.

Baca juga : Kemenaker Siapin Teknisi Mobil Listrik Profesional

Sementara itu, Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengungkapkan, Rumah.com melihat hal ini sebagai kesempatan besar untuk bisa memajukan properti di indonesia. Mengingat, properti di Indonesia ada 170 lebih industri yang terkait di dalamnya.

“Semoga ini bisa jadi kesempatan bisa kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bisa tarik pembeli asing ke Indonesia untuk bisa meningkatkan perekonomian di indonesia,” tutur Marine Novita.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense