Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nakes Demo Hari Ini

Kemenkes: Jangan Abaikan Pelayanan!

Senin, 8 Mei 2023 07:10 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (28/10/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (28/10/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan peringatan kepada para dokter dan seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan pelayanan terhadap pasien.

Hal ini merespons rencana aksi damai menolak pemba­hasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan hari ini.

Baca juga : Kemenkes Minta Nakes-Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien

Lima organisasi profesi terse­but yaitu, Ikatan Dokter Indo­nesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kemenkes Mo­hammad Syahril menilai, me­nyuarakan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, parti­sipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan, dapat mengorbankan kepentingan masyarakat.

Baca juga : Sore Ini Lawan Timor Leste, Indra Sjafri: Jangan Remehkan Lawan

“Layanan pasien harus di­prioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan ke­sehatan pasien’,” ingat Syahril dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.

Dia mengimbau para dokter serta tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah atau izin dari pimpinan satuan kerja.

Baca juga : Kompak Kunci Indonesia Libas Myanmar

Hal ini, sesuai dengan Per­aturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Syahril mengatakan, tuntutan para pendemo terkait RUU Kese­hatan yang seolah-olah berpoten­si memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan.Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.