Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan peringatan kepada para dokter dan seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan pelayanan terhadap pasien.
Hal ini merespons rencana aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan hari ini.
Baca juga : Kemenkes Minta Nakes-Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien
Lima organisasi profesi tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menilai, menyuarakan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, partisipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan, dapat mengorbankan kepentingan masyarakat.
Baca juga : Sore Ini Lawan Timor Leste, Indra Sjafri: Jangan Remehkan Lawan
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien’,” ingat Syahril dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.
Dia mengimbau para dokter serta tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah atau izin dari pimpinan satuan kerja.
Baca juga : Kompak Kunci Indonesia Libas Myanmar
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Syahril mengatakan, tuntutan para pendemo terkait RUU Kesehatan yang seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan.Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya