BREAKING NEWS
 

Sekjen KLHK Ajak Warga Gercep Lindungi Dan Kelola Lingkungan Hidup

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 15 Juni 2023 20:56 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono padaRapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis, (15/6). (Foto: Dok. Kementerian LHK)

 Sebelumnya 
"Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat," tutur Bambang.

Menurutnya, Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Baca juga : 17 Tahun Adiwiyata, Saksi Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia

Bambang menyebut jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya.

Target-target tersebut seperti target pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan, target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, target lepas dari Middle Income Trap di 2036, target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Baca juga : Sekjen KLHK Ajak Semua Pihak Lindungi Dan Kelola Lingkungan

Selain itu RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM), serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Juga untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (environmental and social safeguard) dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan,'" pungkas Bambang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense