BREAKING NEWS
 

KPK Setor Uang Hasil Korupsi Ke Negara Rp 158 Miliar

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Kamis, 24 Oktober 2019 21:49 WIB
Foto: Tedy Kroen

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi Rp 158,16 miliar ke rekening negara. 

Uang ini dikumpulkan selama 4 tahun terakhir. "Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp 158,16 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (24/10).

Baca juga : Calon Kapolri Idham Azis, Hartanya Rp 5,5 Miliar

Febri menjelaskan, uang itu berasal dari berbagai tindak pidana korupsi. Salah satu sumber uang yang cukup besar yakni dari pelaporan gratifikasi. Gratifikasi dalam bentuk uang diserahkan langsung oleh KPK ke kas negara. 

Adsense

Sedang gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
‎     
"Jadi sejak 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi," tuturmya.

Baca juga : Ekspor Dedak Gandum Cilegon ke 4 Negara Capai Rp 39,6 M

KPK berhasil mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp 14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp 1,04 miliar dalam bentuk barang pada tahun 2016. Sedangkan pada 2017, KPK berhasil mengumpulkan uang hasil gratifikasi Rp 12,5 miliar dan Rp 109 miliar dalam bentuk barang.

Sementara pada 2018, uang yang dikumpulkan dari gratifikasi sebesar Rp 7,01 miliar serta Rp 2,3 miliar dalam bentuk barang. Terakhir, hingga Oktober 2019, KPK sudah mengumpulkan Rp 1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp 9,01 miliar dalam bentuk barang.

Baca juga : UMKM Binaan Pertamina Raup Penjualan Rp 7 Miliar

Total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan KPK dan telah diserahkan ke negara dari hasil gratifikasi yakni sebesar Rp 158.160.161.700 atau Rp 158,16 miliar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense