Dark/Light Mode

Diduga Monopoli, Malaysia Ancam Denda Grab Rp 290 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2019 21:56 WIB
Ilustrasi Grab. (Foto: Ist)
Ilustrasi Grab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi merger antara Grab dan Uber yang kontroversial masih berbuntut panjang. Setelah Singapura dan Filipina, Malaysia yang notabene negara asal aplikator transportasi daring itu akan menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda ke Grab.

Dikutip dari Reuters, Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai 20,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia. MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para pengemudi mitranya. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat. 

MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

Baca juga : Juara Dunia, Ahsan-Hendra Disawer Rp 550 Juta

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail.

MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Iskandar mengatakan Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.

Grab mengatakan, terkejut dengan keputusan tersebut. Mereka percaya itu adalah praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen.

Baca juga : Didampingi Menteri Desa, Raja Malaysia Sowan Ke Keraton Sri Sultan

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab mengatakan kepada Reuters. Grab akan mengirimkan jawaban tertulisnya pada 27 November.

Regulator mengatakan, tahun lalu mereka memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah perusahaan itu mengakuisisi bisnis saingannya di Asia Tenggara, Uber Technologies Inc pada Maret 2018.  Akibat aksi merger itu, pada tahun lalu pula, kedua perusahaan itu didenda oleh pengawas anti-monopoli Singapura dan Filipina. 

Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.

Baca juga : Gojek Dijegal Di Malaysia, Netizen Lambungkan #UninstallGrab

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. 

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.