Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Imam Nahrawi

Kamis, 19 September 2019 23:10 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, uang suap yang diterima Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain. "Ada fakta-fakta di mana kami menduga, uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9) malam.

"Siapa saja pihak yang diduga menerima, itu akan menjadi konsen dari KPK," imbuhnya.

Komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/9) pekan lalu.

"Jadi, KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini, untuk dua orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan hibah Komite Nasional Indonesia Pusat (KONI)," tutur Febri.

Baca juga : KPK Cegah Imam Nahrawi Ke Luar Negeri

Penyidikan tersangka Imam dan Ulum sudah dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2019. Sesuai UU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hitungan hari, hal itu harus diinformasikan kepada tersangka.

"Maka, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya, setidaknya pada awal September 2019 ini," beber eks aktivis ICW ini.

KPK menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi pada Rabu (18/9) petang.

Diduga, Imam melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga, total penerimaan diduga senilai Rp 26,5 miliar.

Baca juga : Inter Menang, Lukaku Cetak Gol Lagi

"Diduga, ini merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.

Baca juga : KPK Ikut Pindah dan Pelototi Anggaran Pemindahan Ibu Kota Negara

Pasca penetapan status tersangka, Imam Nahrawi  menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora kepada Presiden Jokowi pada Kamis (19/9) pagi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.