BREAKING NEWS
 

Soal Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek Pastikan Bakal Tindak Tegas

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 1 Juni 2024 22:05 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bakal menindak tegas kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Sementara untuk meminimalisir praktik-praktik culas itu terulang, Kementerian pimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) mempedomani aturan dan norma yang telah diatur untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025.

Beleid yang dimaksud, yakni Permendikbud Ristek Nomor 1/2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Dan juga turunannya, yakni Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023," ujar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, kepada Rakyat ​Merdeka, belum lama ini.

Hasbi mencontohkan beberapa kecurangan yang berseliweran di media sosial.

Di antaranya, pemanfaatan Kartu Keluarga (KK) yang tidak semestinya, penambahan jumlah kursi, dan penambahan daya tampung peserta didik yang tidak sesuai.

Lainnya, peserta didik titipan, dan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak tervalidasi.

“Dan masih banyak lagi informasi yang kita bisa akses di media-media publik,” tuturnya.

Baca juga : Ini Klarifikasi Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak PT. Pindad

Hasbi menyayangkan, masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Padahal, aturan dan norma PPDB itu bertujuan untuk menyediakan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.

"Kalau paham ini, maka di antara kita tidak ada yang ingin menciderai tujuannya mulia itu. Ini menyangkut nasib orang banyak, menyangkut nasib anak-anak kita, dan anak-anak orang tua yang lain,” tegas Hasbi.

Karena itu, Hasbi berharap aturan dan norma yang telah ditetapkan Kemendikbudristek dapat diimplementasikan dengan baik.

Ditambah lagi, dengan juknis pelaksanaan PPDB yang disiapkan Pemda.

“Terakhir kita sama-sama mengawasi. Apabila terjadi transaksi praktik yang menyimpang, maka tentunya harus diupayakan tindakan tegas. Sehingga ini bisa menjadi energi positif bagi praktik penerimaan PPDB selanjutnya,” ingatnya.

Hasbi menyebut, tim PPDB yang dibentuk di tiap-tiap sekolah memiliki fungsi pengawasan.

Adsense

Mereka menjadi garda terdepan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Baca juga : Sinergi Kemendikbudristek Dan Pemda Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

“Peran mereka sangat penting,” ucap dia.

Selain tim yang dibentuk sekolah, dinas pendidikan daerah juga berinisiatif membentuk gugus tugas yang bertanggungjawab memastikan kelancaran PPDB.

Dengan demikian, mitigasi kecurangan PPDB 2024/2025 dilakukan secara berlapis.

“Ada Ombudsman, Inspektorat Daerah. Kemudian kita juga membentuk di internal ada beberapa gugus tugas yang kita bentuk di Itjen. Kemudian kita juga memiliki tadi PMO (program magameng office) dan PDMI yang bertugas untuk mengawal kebijakan ini,” terang Hasbi.

Sekadar informasi, terdapat empat akses yang disediakan Kemendikbudristek bagi peserta didik baru.

Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan prestasi. Peserta didik hanya boleh mendaftar satu jalur pada zona tertentu.

“Akan tetapi, mereka diberi kesempatan di tempat lain di luar jalur zonasi, asalkan persyaratannya dipenuhi,” jelasnya.

Hasbi menjelaskan, setiap jenjang pada jalur zonasi memiliki kuota siswa yang berbeda-beda.

Baca juga : Jelang PPDB 2024-2025, Kemendikbudristek Perkuat Koordinasi Dengan Pemda

Untuk SD, minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara, SMP dan SMA hanya 50 persen.

“Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemda dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan perhitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik,” urai Hasbi.

Kuota jalur afirmasi, tambah pria kelahiran Pangkajene, 23 Juni 1973 itu, bahkan lebih sedikit lagi. Cuma 15 persen untuk setiap jenjang pendidikan. Baik SD, SMP, maupun SMA.

“Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung, dan bagi mereka disabilitas,” ungkapnya.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mengatur kuota siswa untuk jalur TPO. Mereka menjatah 5 persen siswa dari setiap jenjang pendidikan.

Jalur ini ditujukan untuk peserta didik yang orang tuanya melakukan perpindahan tugas dari satu wilayah ke wilayah lain.

Sementara untuk jalur prestasi, kata Hasbi, diperuntukkan bagi siswa yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya.

“Itu pun apabila masih terdapat kuota yang tersisa setelah jalur-jalur pendaftaran lainnya,” sebutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense