Dark/Light Mode

Ini Klarifikasi Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak PT. Pindad

Sabtu, 1 Juni 2024 19:34 WIB
Foto: Kemenperin.
Foto: Kemenperin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.

Zulkifli Hasan menyatakan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI).

Penyebabnya, Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.

Menanggapinya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin merasa dikambinghitamkan terkait lamanya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero) terbit.

“Kami telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga : Bamsoet Dukung Pemisahan Kementerian Perumahan Rakyat dari PUPR

Dia menjelaskan, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, juga melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).

Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

“Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,” tuturnya.

Ia menilai, Zulkifli Hasan nampaknya tidak cermat dengan Permendagnya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.

Baca juga : Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Terkendala Penerbitan Sertipikat Tanah

“Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut.

Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Karenanya, Kemenperin mempertanyakan, mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 27 Mei Hadir Di Mitra 10 Harapan Indah

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin,” tegasnya.

Febri juga berpesan, dalam momentum memperingati hari lahirnya Pancasila, semua Pihak harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara dan Pemerintahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.