Dark/Light Mode
Polemik Pernyataan Pejabat Kemendikbudristek
Orang Miskin Dilarang Kuliah?
![Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah. (Foto: IG hetifah) Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah. (Foto: IG hetifah)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ‘diserbu’ netizen. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Nadiem Anwar Makarim itu dinilai menebalkan persepsi, seakan “orang miskin dilarang kuliah”, karena menyebut kuliah bagian dari kebutuhan tersier masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah menyatakan, penilaian bahwa kuliah sebagai bagian kebutuhan tersier tak boleh disampaikan Pemerintah. Sebab, Pemerintah bertugas menjalankan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memenuhi hak pendidikan seluruh warga negara.
“Sangat disesalkan. Tidak semestinya, Pemerintah menyampaikan pernyataan seperti itu. Secara normatif, wajib belajar memang sampai tingkat sekolah menengah. Tapi, itu batas minimal pemenuhan tanggung jawab pemerintah, untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga : Khofifah Dan Emil Maju Lagi
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie merespon gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Menurut dia, biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu.
Tjitjik menerangkan, pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa digratiskan, seperti di sejumlah, karena Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Saat ini, pendidikan tinggi masih menjadi pendidikan tersier atau pilihan, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.
“Pendidikan wajib di Indonesia hanya 12 tahun, yakni dari SD, SMP, hingga SMA. Artinya tidak seluruhnya lulusan SMA, wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri, masuk perguruan tinggi,” ujarnya di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (16/5/2024).
Baca juga : Aset-asetnya, Ayo Sita Segera!
Tjitjik menambahkan, pemerintah fokus memprioritaskan pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Namun begitu, pemerintah tidak lepas tangan, tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN.
“Besaran BOPTN tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga setiap mahasiswa dibebankan lewat UKT. Dalam skema UKT, besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan,” imbuhnya.
Melanjutkan keterangannya, Hetifah menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pandangan pemerintah yang melihat pendidikan tinggi bersifat tersier. Menurut dia, pemerintah harusnya responsif dalam menyambut tingginya keinginan masyarakat terhadap pendidikan.
Baca juga : Warga Rawajati Girang Bisa Umrah Dan Beli Mobil Baru
“Bila hasrat masyarakat mengembakan diri melalui pendidikan tinggi semakin meningkat, harusnya pemerintah merespon hal itu dengan program dan kebijakan. Pemerintah tidak boleh lepas tangan, bahkan menyatakan hal tersebut sebagai pilihan atau kebutuhan tersier,” cetusnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.