RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Salah satu yang ditetapkan dalam revisi adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para perangkat desa yang akan terlindungi program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama BPJamsostek melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
Menurutnya, peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat Pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Baca juga : Qatar Airways, Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024
Ia juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial, sekaligus mendorong seluruh Pemda memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai amanah yang termaktub dalam undang-undang.
"Tentunya ini merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," kata Tomsi dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
"Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa," tegasnya.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Zainudin menambahkan, terdapat 2 instruksi Inpres yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga : Robi Darwis Kembali Ke Pangkuan Maung Bandung
"Karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," jelasnya.
Lebih jauh, Zainudin menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJamsostek untuk sektor non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJamsostek.
Zainudin menambahkan, saat ini BPJamsostek fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kemendagri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
Selain itu BPJamsostek bersama kementerian/lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
Baca juga : Erick Tegaskan Program Bersih-bersih Jalan Terus
Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJamsostek telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun.
Zainudin memastikan, BPJamsostek siap bersinergi dengan seluruh Pemda untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun Deni Suwardani menyambut positif pengesahan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Perangkat desa merupakan garda terdepan di suatu desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Deni.
"BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Rawamangun siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Timur untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja," sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.