Dark/Light Mode

Cegah Penjarahan, Seluruh Perkebunan Sawit Butuh Perlindungan

Kamis, 25 April 2024 15:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkebunan sawit di berbagai daerah membutuhkan perlindungan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan, semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal ini karena adanya penghapusan ketentuan Pasal 105 oleh UU 6/2023. Mengacu pada aturan itu, maka sanksi pemidanaan terhadap pasal 42 UU 39/2014, terkait kebijakan hak atas tanah tidak dapat dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sadino untuk mendukung penguatan pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dianggap tidak mempunyai alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menekankan, penjarahan buah sawit yang marak di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah mesti bisa diatasi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan itu harus kembali kepada Pasal 47 UU 39/2014 yang telah diubah oleh UU 6/2023 terkait Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga : Tokopedia Dorong Pelaku UMKM Perempuan Kelola Bisnis Ramah Lingkungan

“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino, di Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Itu sebabnya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif.

Berarti, kata Sadino, semua kegiatan Perkebunan sebelum Putusan MK tetap sah dan sesuai tempos pada saat diperolehnya perizinan Perkebunan dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan”.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus HGU. IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegas Sadino.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit.

“Kami menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit, tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan,” kata Saparni ketika dihubungi media beberapa waktu lalu.

Baca juga : Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

Saparni memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan.

Ia secara tegas juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.

“Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit, “ tegas Sarpani.

Tak hanya menindak laporan masyarakat, pihaknya Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

“Pada prinsipnya, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit disini,” kata Sarpani.

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan, permasalahan menyangkut perkebunan kelapa sawit ini perlu ditangani dengan serius.

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Ini berhubungan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada perekonomian daerah.

Menurut Halikinnor, tindakan penjarahan itu pada awalnya bukan dari masyarakat Kotim, akan tetapi dari kabupaten tetangga yang kemudian merambah ke wilayah Kotim.

Penjarahan ini bermula dari warga yang menuntut realisasi plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum melaksanakan kewajibannya.

Parahnya, penjarahan ini juga menyasar perkebunan kelapa sawit yang telah melaksanakan kewajiban plasma. Bahkan kebun sawit milik warga juga ikut dijarah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.