BREAKING NEWS
 

Kemenkop UKM Beberkan Capaian Pengembangan Koperasi Dalam 10 Tahun

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 11 Oktober 2024 22:22 WIB
Konferensi pers pengembangan koperasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengklaim sukses mendorong peningkatan kontribusi usaha koperasi terhadap PDB nasional dari 5,7 persen menjadi 6,2 persen di tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dicapai melalui berbagai terobosan, dalam mendukung pengembangan koperasi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. 

“Beberapa kebijakan afirmatif yang telah diterapkan. Di antaranya adalah, program koperasi modern yang dilaksanakan mulai 2020 hingga 2023 yang telah diintervensi sebanyak 400 koperasi dan akan menjadi 500 koperasi modern pada tahun 2024,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/2024).

Selain itu program korporatisasi petani yang menghadirkan ekosistem hulu hilir dengan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani anggota koperasi. 

Dalam program ini petani menjadi penyedia bahan baku/supplyer dan koperasi menjadi konsolidator dan aggregator produk pertanian dengan mencari pasar/offtaker. "Program hilirisasi koperasi kita dorong agar terintegrasi dari hulu ke hilir dalam konteks koperasi di sektor riil," katanya.

Baca juga : Menko Airlangga Minta Dukungan Penuh Jepang Dalam Proyek Strategis AZEC

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir program pembenahan kualitas koperasi yang dilakukan Kemenkop UKM telah terbukti membuahkan hasil di antaranya jumlah permodalan koperasi yang meningkat. 

Dari Rp 200,66 triliun di tahun 2014 menjadi Rp 275,06 triliun di tahun 2023 dan dari 23.506 usaha simpan pinjam koperasi, yang telah mengikuti/masih berproses di self declare dalam rangka tindak lanjut UU P2SK tahun 2024 yaitu sebesar Rp 235,7 triliun. Berdasarkan ODS per 31 Desember 2023, jumlah koperasi sebanyak 130.119 unit.

Program atau kebijakan lain yang ditempuh Kemenkop UKM dalam pengembangan koperasi yaitu pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (M3) berbasis koperasi. 

Adsense

Melalui program ini petani sawit mendapat kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperoleh manfaat dari proses hilirisasi CPO sehingga kesejahteraan mereka meningkat. 

Saat ini sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun secara mandiri oleh koperasi. "Kami harap akan ada 6-8 pabrik minyak makan merah yang nantinya dikelola oleh koperasi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang lebih berkualitas dan bergizi," jelas Zabadi.

Baca juga : Menko PMK Resmikan Pembukaan Kembali Museum Nasional Indonesia

Kemenkop UKM juga mendorong program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan untuk memenuhi kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan dengan pengelolaan SPBU Nelayan dilakukan oleh koperasi. Program ini sudah berjalan di 11 titik dengan volume BBM yang disalurkan mencapai 7.300 KL. 

Selain itu juga ada program revitalisasi pasar rakyat untuk memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga dapat membangun eksosistem bisnisdi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui wadah koperasi. 

“Dari tahun 2022 hingga 2024 telah dibangun 11 pasar melalui skema penganggaran tugas pembantuan,” ucapnya.

Revisi UU Perkoperasian

Kemenkop UKM sambung Zabadi, juga aktif mendorong pelaksanaan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Meski revisi Undang-Undang ini belum dilaksanakan pada periode 2019-2024. Ia berharap, di periode selanjutnya dapat ditetapkan regulasi baru yang diharapkan.

Baca juga : Hubungan RI-Kenya Kian Lengket Di Usia 45 Tahun

"Dari RUU itu kita ingin koperasi itu seperti perbankan yang memiliki LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jadi ketika koperasi ada guncangan likuiditas, anggota akan terlindungi karena dananya dijamin LPS,"  ucapnya.

Sementara itu terkait dengan kasus gagal bayar pada delapan koperasi bermasalah, Zabadi memastikan akan terus memonitoring upaya pemenuhan keputusan sidang homologasi. 

Meski saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir tugasnya, namun Kemenkop UKM terus mengawal kasus ini agar hak-hak anggota koperasi yang dirugikan dapat dibayarkan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense