RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan proses penyusunan APBD 2025. Ditjen Keuda meminta meminta kepala daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Standar Harga Satuan.
Hal ini disampaikan Plh Dirjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) 2024 dan Seminar Nasional bertema “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca-Putusan MA Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023”, di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca juga : Kementan Permudah Kajian Lapang Obat Hewan Lewat Layanan Online
Maurits mengatakan, sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku. Sambil menunggu Perpres pengganti, Pemda perlu mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.
Baca juga : Pertamina Patra Jasa Borong 4 Penghargaan IQSA 2024
“Berkaitan mengenai biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tutur Maurits.
Dia juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Maurits menegaskan, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : 4 Menteri Kabinet Merah Putih Ini Lulusan SMA Taruna Nusantara, AHY Termasuk
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Maurits.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.