RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan kesiapan lahan untuk realisasi program pembangunan 3 juta rumah di perkotaan dan pedesaan
"Kami ingin tanah untuk lokasi pembangunan rumah ini gratis dan tentunya Kementerian ATR/BPN yang tahu datanya dimana saja," kata Ara-sapaan akrab Maruarar Sirait dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024).
Ara mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya ingin agar dalam penyelenggaraan pembangunan 3 juta rumah bisa dilaksanakan dengan efisien dan menggandeng semua pihak.
Adanya kerja sama agar pembangunan rumah bisa terlaksana dengan baik di lapangan.
Baca juga : Bersama Aguan, Menteri Ara Siapkan 250 Hunian Gratis Tipe 60/36 Di Tangerang
"Anggaran perumahan yang kami miliki memang terbatas tapi tidak membuat kami menyerah. Sudah banyak teman-teman pengusaha yang siap menyediakan tanah dan membangun rumah untuk rakyat," ungkapnya.
Ia berharap, Menteri ATR/BPN dapat mengumumkan data serta lokasi-lokasi tanah yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah.
Dengan adanya tanah yang clean and clear dan sesuai peraturan tentunya dapat mengurangi biaya pembangunan rumah. Menurutnya, harga tanah itu sekitar 30-40 persen biaya pembangunan rumah.
"Kami berharap jika zaman Presiden Jokowi bisa membagikan sertifikat tanah maka Presiden Prabowo Subianto bisa bagi tanah dan rumah untuk rakyat," jelasnya.
Baca juga : Temui Jaksa Agung, Menteri Nusron Siap Tuntaskan Sengketa Dan Konflik Pertanahan
Sementara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki data lahan seluas 1,3 juta hektar yang memiliki potensi sebagai lahan pembangunan.
"Untuk kawasan perumahan dan kawasan permukiman sudah diidentifikasi di Mojokerto 151 hektar di kawasan industri dan kondisi lahannya premium dan 6,9 hektar di Tangerang, Banten. Tinggal nanti diverifikasi lokasi desa dan lokasinya pastinya biar cetha (jelas)," katanya.
Nusron juga mengaku akan bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam menertibkan penataan ruang yang ada di perumahan dan kawasan pemukiman.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap perumahan dan pemukiman harus menyediakan 40 persen fasilitias umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), seperti masjid, taman bermain, tempat olahraga, dan sebagainya.
Baca juga : Lobi Sukses, Menteri Ara Gandeng Konglomerat Untuk Proyek 3 Juta Rumah
"Kami akan mengusulkan dibentuk Satgas bersama untuk menertibkan tata ruang terutama di kawasan pemukiman dan perumahan," jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.