BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada PWBD

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 20 November 2024 23:13 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi program-program kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), dan calon peserta Penerima Upah di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Dalam sosialisasi tersebut paparan disampaikan Yulian Himawanto selaku Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang.

Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14.

Baca juga : Senangnya Jake Paul Bisa Tumbangkan Si Leher Beton

Imam mengatakan, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan program jaminan sosial bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Adsense

Sementara, ada 2 program BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah yaitu, JKK dan JKM.

"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," tegas Imam dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).

Baca juga : JEC Kembali Gelar Bakti Sosial Operasi Mata Juling

Imam menambahkan, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Bisa dilakukan melakui kanal-kanal pembayaran iuran, di antaranya, Alfamart, Indomaret, mobile banking, tokopedia, shopee, dan lainnya.

Imam menilai, saat ini di setiap perusahaan selalu ada karyawan tetap maupun harian lepas.

"Untuk itu, kami mengajak kepada perusahaan agar seluruh karyawannya baik tetap maupun harian lepas agar segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka itu semua memiliki risiko dalam melakukan pekerjaan," jelasnya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan DKI Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kru Pesawat SAM Air

Ia mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak patuh berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 55, ada sanksi administratif dan sanksi pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense