RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkoham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan, transfer prisoners atau transfer narapidana ke negara asal tidak melemahkan posisi Indonesia sebagai negara berdaulat.
Pernyataan Menko Yusril ini guna menepis kesan bahwa transfer narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya sebagai upaya pengampunan.
"Transfer prisoners itu menjatuhkan pidana sesuai dengan kewenangan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan hukum negara-negara lain, terkait dengan masalah narkotik itu hukum kita jauh lebih keras," kata Prof. Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga : Setelah Mary Jane, Sekarang Bali Nine
Menurutnya, penyerahan narapidana dalam kasus Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, tidak menghapuskan hukumannya.
Dengan mentransfernya ke negara asal, narapidana tetap menjalani masa hukumannya.
"Tapi kalau negara yang bersangkutan mau memberikan pengampunan, kita menghormati itu adalah hak mereka untuk membina narapidana warga negaranya," katanya memberi catatan.
Baca juga : Ini Langkah Konkret BNI Dorong Transisi Energi Baru & Terbarukan di Indonesia
Ia berharap, hal serupa bisa diberlakukan kepada Indonesia, jika nantinya ada narapidana yang menjalani masa hukuman di luar negeri tersebut.
Dan bila Presiden maupun Menteri Kehakiman Indonesia memberikan grasi atau pengampunan kepada narapidananya sendiri, maka hal itu pun menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Jadi, ini asasnya keadilan, dan sama sekali tidak akan melemahkan posisi kita sebagai sebuah negara hukum yang berdaulat," tegas Yusril.
Baca juga : Meluncur Di GJAW 2024, Citroën Basalt Siap Gebrak Pasar Indonesia
Yusril mengakui, ada tiga negara yang mengajukan transfer narapidana tersebut, yakni Prancis, Filipina, dan Australia. Namun yang paling gencar melakukan komunikasi adalah Filipina dan Australia. Meskipun Prancis telah mengirimkan surat.
"Tapi negara manapun yang melakukan permintaan, kita akan pertimbangkan. Tapi ada juga negara-negara yang memang tidak mau warga negaranya dikembalikan ke negaranya sendiri," sebutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.