RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah strategis mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ini dilakukan apabila terjadi kotak kosong sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (03/12/2024).
Maurits mengatakan pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD. Itu diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.
Baca juga : Dede Yusuf: Banyak Paslon Tunggal Kalahkan Kotak Kosong
Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Guna mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang tahun 2025 dalam APBD TA 2025 pemda harus melakukan langkah-langkah konkrit," kata Maurits.
Pertama, menurut Maurit, Pemda harus mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dengan Peraturan KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal belum tersedia alokasi pendanaan pemilihan ulang tersebut Pemerintah Daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk pendanaan hibah pemilihan ulang dimaksud.
Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Harusnya Ada Alternatif Pilihan Bagi Masyarakat
Ketiga, melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, agar melaporkan penggunaan dana hibah. Selanjutnya untuk sisa dana hibah akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
"Keempat, dalam hal Pemerintah Daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD Provinsi atau dari APBN,” jelas Maurits.
Maurits menyampaikan kepastian atas pelaksanaan pemilihan ulang menunggu hasil keputusan KPU mengenai perhitungan rill surat suara yang menyatakan menang kotak kosong sebagaimana dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.
Meskipun demikian Pendanaan Hibah pemilihan ulang tahun 2025 tetap harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca juga : Warga Di Kolong Tol Dipindahkan Ke Rusun
“Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” tutur Maurits.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.