BREAKING NEWS
 

Gandeng KPPU, Menteri Maman Pastikan UMKM Terkoneksi Dengan Usaha Besar

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurahhman dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.

“Salah satunya dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” ungkap Menteri UMKM Maman Abdurahhman dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

Ia mengatakan, kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.

Dalam amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama.

Untuk itu, sambung Maman, upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur.

Baca juga : Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Dasar Pemindahan ASN Ke IKN

“Bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” katanya.

Menurut Maman, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.

Menurut data dari Asian Development Bank Institute (2021) disebutkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen).

Adsense

“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Ia menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar. 

Baca juga : Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Nasional Aman

"Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama-sama," imbaunya.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, UMKM memiliki peranan yang besar terhadap ekonomi bangsa Indonesia. UMKM mampu berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen. 

Ia berharap, ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

“Diharapkan ada Inpres yang mengatur pengusaha besar bermitra dengan UMKM, karena dengan itu akan lebih mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemerataan ekonomi agar usaha mikro kecil bisa menikmati,” ujarnya.

Fanshurullah menuturkan, KPPU siap untuk menjadi lembaga koordinator, kemitraan usaha nasional dan daerah. 

Baca juga : Menteri Maman Pastikan Ojol Tetap Terima Subsidi BBM

KPPU tegasnya, punya keyakinan bahwa koordinasi, kolaborasi, sinergi antara kementerian/lembaga, termasuk KPPU itu bisa maksimal. 

“Karena tanpa itu, kita tidak punya data terintegrasi. Kami sangat berharap, amanah yang sudah ada sejak tahun 2008 ini dapat terealisasikan,” katanya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense