Sebelumnya
(TAK) terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Baca juga : Puskesmas Distribusikan MBG Buat Bumil Dan Busui
“Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional,” ungkapnya.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Baca juga : Golkar Riau Sedang Dilanda Konflik Internal
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam menyatakan siap menegakkan hukum terkait WNA yang bermasalah.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian terkait dengan WNA yang bermasalah. Terutama bermasalah dengan hukum dan kejahatan internasional,” tegas Godam.
Tidak ada toleransi bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Imigrasi akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing. Cara itu diharapkan mampu meminimalkan pelaku kejahatan internasional berada di Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan kerja sama bersama stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tutup Godam. JAR
Baca juga : Golkar Siap Di Segala Cuaca
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 14 Januari 2025 dengan judul "Penangkapan WNA Naik Dua Kali Lipat, Menteri Agus: Jangan Beri Celah Tindakan Kriminal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.