Dark/Light Mode

Kasus Kerja Sama Peleburan Dan Cap Emas

Enam Eks Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara

Selasa, 14 Januari 2025 06:10 WIB
Enam terdakwa mantan pejabat UBPP LM Antam saat mendengar surat dakwaan kasus kerja sama ilegal cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa)
Enam terdakwa mantan pejabat UBPP LM Antam saat mendengar surat dakwaan kasus kerja sama ilegal cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

Mereka didakwa melakukan korupsi kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas. Kerja sama yang berlangsung kurun 2010 hingga 2022 itu, diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.

Jumlah kerugian negara itu, mengacu laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.

Keenam terdakwa yakni Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) UBPP LM periode 2008-2011, Herman VP periode 2011-2013, Dody Martimbang Senior Executive VP periode 2013-2017.

Baca juga : Prilly Latuconsina, Pacari Aktor Berondong

Kemudian, Abdul Hadi Avici­ena General Manager (GM) pe­riode 2017-2019, M. Abi Anwar GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan GM periode 2021-2022.

Menurut jaksa, perbuatan korup­si keenam terdakwa dilakukan ber­sama tujuh pihak swasta yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, DT, dan GAR.

Jaksa mengemukakan, modus korupsi para terdakwa yakni melekatkan logo "LM", nomor seri, dan dilengkapi sertifikat London Bullion Market Asso­ciation (LBMA) pada emas yang dilebur atas permintaan tujuh pihak swasta.

Perbuatan ini justru mempenga­ruhi pangsa emas yang diproduksi sendiri oleh PT Antam. "Men­gakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," kata jaksa.

Baca juga : Sehari Sebelum Datang ke KPK, Hasto Joget-joget di GBK

Menurut jaksa, jasa pemur­nian dan jasa peleburan emas bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kerja sama itu juga tanpa kajian.

"Tidak melakukan studi ke­layakan (feasibility study) atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan para pelanggan sebagaimana prinsip-prinsip bis­nis," ujar jaksa.

Terdakwa dianggap tidak menerapkan prinsip know your customer atau due diligence terhadap emas-emas yang akan dilebur dan cap logo LM. Pa­dahal tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.

Tak hanya itu, tarif kerja sama ditetapkan lebih rendah dari ke­tentuan PT Antam. Bahkan, para terdakwa mempercepat peleburan emas batangan dan memberikan cap LM. Hanya tiga hari sejak pihak swasta menyetorkan emas.

Baca juga : Urusan Kerakyatan, PDIP Ngaku Senapas dengan Prabowo

Menurut jaksa, perbuatan ter­dakwa telah memperkaya sejum­lah pihak swasta yakni LE Rp 616,9 miliar, SL Rp 444,9 miliar, SJ Rp 343,4 miliar, JT Rp 119,2 miliar, DT Rp 43,3 miliar, HKT Rp 35,4 miliar, dan GAR Rp 2 miliar.

"Dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusa­haan) non kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun," lanjut jaksa.

Jaksa menguraikan, dari kerja sama pemurnian emas pada era kepemimpinan Tutik (Oktober 2010-Januari 2011), pihak Antam menyerahkan emas batangan mer­ek LM kepada pelanggan seberat 1.871,26 kilogram (kg) dengan nilai Rp 755,9 miliar. Sementara jasa manufaktur yang didapat An­tam sebesar Rp 2,1 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.