BREAKING NEWS
 

Progres 100 Hari Kerja

Kemkomdigi Fokus Pemerataan Internet Dan Tutup Konten Negatif

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 31 Januari 2025 07:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Kemkomdigi

 Sebelumnya 
Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital.

Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.

“Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan,” ungkapnya.

Baca juga : Gerindra: PR Masih Banyak

Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti aduankonten.id dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Portal lainnya, seperti aduannomor.id/home dan cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkretnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).

Baca juga : Hariyanto Dan Parisman Adu Pengaruh Di Musda Riau

“Regulasi ini akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya,” ungkapnya.

Nezar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Komdigi segera menyelesaikan aturannya agar risiko anak terpapar konten tidak pantas, eksploitasi digital, serta pelanggaran privasi, bisa dihindari.

“Melalui regulasi yang tepat kami berusaha mewujudkan agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang mengancam masa depan,” bebernya.

Baca juga : BMKG Minta Pemda Se-Jateng Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kemkomdigi mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi.

“Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar,” tandasnya. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 31 Januari 2025 dengan judul "Progres 100 Hari Kerja, Kemkomdigi Fokus Pemerataan Internet Dan Tutup Konten Negatif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense