RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi dalam memperkuat program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di desa. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT Tabrani, di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama ini telah ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Desa PDTT pada periode sebelumnya sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Asta Cita Kabinet Merah Putih, khususnya dalam percepatan program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga : Penguatan BRIDA, BSKDN Kemendagri Pacu Jambi Perkuat Kebijakan Berbasis Data
Kerja sama ini menitikberatkan pada optimalisasi peran KUA sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam berbagai program strategis. Di antaranya adalah integrasi program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan melibatkan BUMDes dan lembaga pengelola zakat, pelatihan keterampilan dan pengembangan produk unggulan desa, serta sinergi antara BUMDes dan lembaga zakat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, penyuluh agama dan KUA akan didorong untuk berperan dalam pendampingan masyarakat, termasuk dalam program bimbingan calon pengantin dan pencegahan stunting.
Agar program berjalan efektif, Kemenag dan Kemendes PDTT berkomitmen pada transparansi melalui pertukaran data, koordinasi berkala dengan kementerian/lembaga terkait, serta keterlibatan pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad optimistis, kerja sama ini dapat memperluas peluang ekonomi masyarakat desa serta memperkuat nilai-nilai moderasi beragama. “Kami yakin sinergi ini akan mendorong desa-desa berkembang mandiri dengan memanfaatkan potensi zakat dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah serta pemanfaatan pengelolaan tanah wakaf di desa agar lebih produktif,” ujarnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/2/2025).
Baca juga : Kemenekraf-Kemendes PDT Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Pelosok Desa
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya penyusunan roadmap dan timeline yang jelas agar implementasi MoU berjalan efektif dan berkelanjutan. “Keberhasilan program ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang. Oleh karena itu, roadmap dan timeline harus dirancang dengan detail, sehingga setiap tahapan dapat terukur dan terintegrasi dengan baik,” ujar Prof Waryono.
Ia menjelaskan, program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat akan saling terhubung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta menjadi jalan masuk bagi BAZNAS dan LAZ untuk melakukan intervensi masyarakat miskin melalui dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Kami memastikan bahwa program ini tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung. Kampung Zakat akan diperkuat dengan peran KUA dalam pendampingan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial-keagamaan,” tambahnya.
Baca juga : Kemenko PMK & BPS Perkuat Sinergi Data Statistik
Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin mandiri secara ekonomi dan memiliki akses lebih luas terhadap program kesejahteraan berbasis keagamaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.