Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kolaborasi Kemenkop Dan Kemenpar Perkuat Sektor Pariwisata Lewat Koperasi
Jumat, 7 Februari 2025 20:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi untuk pengembangan sektor pariwisata melalui wadah koperasi.
Saat ini di berbagai wilayah di Indonesia sudah terdapat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dapat dikelola dan ditingkatkan status badan usahanya dalam bentuk koperasi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa peluang sektor usaha pariwisata di Indonesia sangat besar, namun diantaranya masih ada yang belum dikelola dengan baik.
Oleh sebab itu perlu ada upaya penguatan kelembagaan Pokdarwis tersebut dengan mengubah statusnya menjadi koperasi.
Baca juga : Diapresiasi Kemenkeu, BTN Jadi Elemen Penting Dukung Program 3 Juta Rumah
Bersama Kemenpar, Kemenkop siap mendukung penguatan SDM, akses pembiayaan, peningkatan daya saing serta pengembangan model bisnis dari Pokdarwis setelah memiliki legalitas usaha dalam bentuk koperasi.
"Pokdarwis yang ada di Desa Wisata itu bisa kita kembangkan untuk menjadi badan usaha koperasi sehingga Kelompok Sadar Wisata yang semuanya relatif sudah diciptakan Kementerian Pariwisata ini bisa kita kembangkan untuk bisa membantu pariwisata Indonesia menjadi lebih hebat lagi, lebih keren lagi," kata Ferry saat menerima audiensi dari Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Ferry, perubahan status Pokdarwis menjadi koperasi dapat dijadikan peluang untuk meningkatkan skala usaha akan semakin besar.
Kemenkop siap totalitas mendukung pengembangan usaha pariwisata yang dikelola oleh Pokdarwis setelah berbadan hukum koperasi.
Baca juga : Kolaborasi AQUA Kenalkan Inovasi Sistem Lelang Penanganan Sampah
"Jadi kami dari Kementerian Koperasi akan berkolaborasi membantu Kementerian Pariwisata agar Pokdarwis bisa kita asistensi dan inkubasi untuk menjadi koperasi yang maju," katanya.
Melalui komitmen bersama antara Kemenkop dan Kemenpar, sektor pariwisata diyakini akan semakin berkembang dan maju setelah memiliki legalitas badan usaha dalam bentuk koperasi.
"Ya kalau sektor pariwisata ini udah nggak ada yang mengalahkan Indonesia, tapi yang perlu kita bantu di sektor pariwisata adalah pengembangan bisnis modelnya dan pelaku usahanya, kemudian profesionalitas dalam mengelola pariwisata," ucap Ferry.
Sementara itu Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengapresiasi komitmen Kemenkop yang akan terlibat langsung dalam pengembangan sektor pariwisata melalui Pokdarwis tersebut.
Baca juga : Bamsoet Dorong MBI Kampanyekan Keselamatan Berkendara Perbanyak Kegiatan Sosial
Saat ini titik-titik desa wisata yang berpotensi untuk dinaikkan skala usahanya mencapai 6.065 unit di seluruh Indonesia.
"Kami bertekad agar bagaimana desa wisata - desa wisata ini bisa tumbuh berkembang sehingga ekonomi masyarakatnya juga bisa terus tumbuh. Kita bisa berkolaborasi bagaimana koperasi bisa hadir di desa wisata ini," kata Ni Luh.
Ni Luh meyakini bahwa melalui koperasi pengelolaan pariwisata bisa lebih masif dan berkembang di masa mendatang. Pola kerja sama yang dapat dilakukan antara Kemenkop dan Kemenpar dapat diawali melalui 17 Desa Wisata terlebih dahulu pilot project.
"Kami memberikan usulan 17 Desa Wisata yang akan direkomendasikan dalam program kolaborasi bersama Kementerian Koperasi, namun hal ini tetap menyesuaikan dengan Kemenkop," pungkas Ni Luh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya