RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membantah kabar yang menyebutkan pihaknya batal mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia memastikan, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Siapa pun pemiliknya.
“Sekarang ini, berita-berita di berbagai situs online banyak menyebut saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan, berita itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, Minggu (22/2/2025).
Baca juga : Kasus Sertifikat Pagar Laut, Polri Tetapkan Kades Kohod Sebagai Tersangka
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten mengungkap adanya 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dari total 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya, semua sertipikat yang ada di luar garis pantai, dibatalkan. Sampai saat ini, sudah ada 209 sertipikat yang dibatalkan," jelas Nusron.
Baca juga : Bulan Depan, Semua Pegawai Otorita Akan Berkantor di IKN
Saat ini, lanjutnya, terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan dilakukan karena separuh wilayah dalam sertipikat tersebut masuk garis pantai, dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Nusron memastikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai kebijakan yang berlaku.
Baca juga : Kades Kohod Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, ya tidak dibatalkan. Kalau yang nggak benar, semua dibatalkan,” tegas Nusron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.