Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sertipikat Pagar Laut Dibatalkan, Menteri Nusron: Hukum Berlaku Jika Ada Pidana
Jumat, 24 Januari 2025 22:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat Pagar Laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. Jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu akan dikenakan sanksi.
"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB," tegas Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1).
Baca juga : 266 Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Komisi II DPR Panggil Menteri ATR/BPN Besok
Menteri dari Partai Golkar ini memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Baca juga : Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu
Lebih lanjut, Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan, jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam pelayanan publik. Maladministrasi dapat menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Baca juga : Menteri Maman Bikin Gebrakan Menarik
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutupnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya