RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung, Burhanuddin.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh Gedung Kejagung Jakarta.
Menteri dari PAN ini datang untuk berkoordinasi terkait adanya temuan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online (judol)," kata Yandri, Rabu (12/3).
Baca juga : Gelar Baksos, Jaksa Agung Berharap Bisa Ringankan Beban Korban Banjir Bekasi
Selain dipakai judol, Mendes mengatakan, ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain, serta website fiktif. Fakta-fakta inilah yang mendorong dia meminta Kejagung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
"Tadi kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," kata Eks Wakil Ketua MPR.
Yandri mengaku, dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
"Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan," kata Yandri.
Baca juga : Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan Masjid/Musala, Begini Caranya
Menteri Yandri juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejagung untuk mengawal dan mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa. Saat ini, telah ada aplikasi khusus dari Kejagung yaitu aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini ada Rp 71 triliun. Nah, kami dari Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Yandri.
"Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Merespons hal itu, Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.
Baca juga : Bisnis Emas Melonjak, BSI Fokus Garap Produk Pembiayaan Hingga Penyimpanan Emas
"Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.