BREAKING NEWS
 

Imigrasi RI Tangkap WNA China Buronan Kejahatan Ekonomi, Begini Kronologinya

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 29 Maret 2025 20:50 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara (WN) China, FN dan GC, yang dicari Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi. Direktur Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Yuldi Yusman mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kedutaan Besar China melalui nota diplomatik.

Yuldi menceritakan, FN diamankan pada Sabtu (15/3/2025) di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah Tim Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan berbasis teknologi pengenal wajah. 

"Ketika tim kami tiba, hanya FN yang ada di lokasi. Dia mengatakan bahwa GC sedang berada di Pantai Indah Kapuk," ujar Yuldi menceritakan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Pantai Indah Kapuk, namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT, menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC. Dalam pemeriksaan, FN diketahui sebagai investor di PT NCP dan menggunakan izin tinggal untuk bekerja di PT PRS. Ia mengakui tinggal bersama GC tetapi mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Pada Minggu (16/3/2025), Ditjen Imigrasi mendapat informasi bahwa GC masih berada di Jakarta Selatan. Tim menuju lokasi yang merupakan tempat tinggal WN China lain bernama YW.

Baca juga : Rusia Dorong Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber

Saat petugas tiba, YW sedang berada di Singapura, namun asisten rumah tangganya membenarkan bahwa ada seorang tamu asing yang menginap sejak malam sebelumnya. Dari hasil konfirmasi, tamu itu teridentifikasi sebagai GC, yang kemudian diamankan petugas.

Menurut Yuldi, FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah setelah Pemerintah China membatalkan paspor mereka.

"Biro Keamanan Publik Xiangshui telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka sejak 4 Maret 2025," jelasnya.

Adsense

FN dan GC saat ini menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum dipulangkan ke negara asal.

"Mereka akan dideportasi pada Kamis (27/3/2025) menggunakan maskapai China Eastern Airlines pukul 23:45 WIB," kata Yuldi.

Baca juga : Sinergi Zakat Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Atasi Kemiskinan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menegaskan, bahwa kedua WN China itu dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum.

"Tindakan deportasi dan pencekalan dapat diterapkan terhadap mereka yang berusaha menghindari hukuman di negara asalnya," katanya.

Pemerintah China melalui Atase Kepolisian di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Imigrasi atas kerja sama dalam pengamanan dan deportasi kedua pelaku.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama," ujar Godam.

Godam juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia.

Baca juga : Kopdes Merah Putih: Terobosan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional

"Kami tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan, termasuk perusahaan yang menjadi sponsor mereka jika terbukti bersalah," tambahnya.

Keberhasilan pengamanan FN dan GC tidak lepas dari koordinasi erat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia secara ilegal atau melanggar hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense