Sebelumnya
Perguruan Tinggi melihat banyak mahasiswa baru yang diterima di program studi tertentu, namun tidak sesuai dengan kemampuan akademiknya selama di SMA.
Dia mencontohkan, ada pelajar IPS tetapi diterima di fakultas kedokteran.
“Wah itu bisa jadi jebluk dia selama kuliah. Diterima sih diterima, tetapi begitu kuliah akan jadi kesulitan tersendiri,” ungkapnya.
Mu’ti menegaskan, perubahan kebijakan ini bukan karena masalah personal dengan Nadiem.
Kebijakan ini diputuskan karena kebutuhan keberlanjutan di setiap jenjang pendidikan yang berpengaruh pada masa depan murid.
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, kebijakan ini memperkuat stigma munculnya kebijakan baru saat pergantian menteri.
“Pendidikan kita ini dikelola sesuai selera penguasa. Aturannya gonta ganti sesuai dengan selera menteri dan presiden. Ganti menterinya, ganti pula kebijakannya,” ujar Ubaid.
Menurut Ubaid, pergantian kebijakan ini akan mengorbankan kualitas pendidikan dan mutu peserta. Ubaid menilai, saat kualitas pendidikan di Indonesia masih jalan di tempat.
“Kita tertinggal jauh dengan negara tetangga. Ini disebabkan pendidikan kita tidak punya peta jalan yang jelas dan berjangka panjang. Tiap ganti menteri, ganti peta jalan,” sesalnya.
Sementara Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan di jenjang SMA perlu dikaji secara matang dan menyeluruh. Sebab, kebijakan ini bakal memiliki dampak yang luas.
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
“Dampaknya terhadap proses pembelajaran, kesiapan infrastruktur, maupun pengembangan potensi peserta didik,” kata Hetifah.
Dia mendorong Kemendikdasmen melakukan evaluasi berbasis data serta menyampaikan kajian akademik dan empiris mengenai urgensi dan efektivitas penjurusan sejak kelas X.
“Siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat,” terangnya.
Hetifah menilai, jika memberikan penjurusan terlalu dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka. Sekaligus, memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.
Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang selama ini mendorong fleksibilitas dan pemilihan mata pelajaran sesuai minat siswa.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
Pada tahun ajaran 2022, kata dia, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
“Pemberlakuan kembali penjurusan di SMA oleh menteri yang baru justru akan berbalik pada kebijakan sebelumnya,” tandasnya. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 14 April 2025 dengan judul "Setelah Sempat Dimatikan, Sistem Penjurusan Kembali Dihidupkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.