RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto secara resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan regulasi ini diresmikan pada Rabu (30/4/2025) dan ditujukan untuk memperkuat sistem pengadaan pemerintah agar lebih transparan, efisien, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis nasional.
Baca juga : Kebijakan Prabowo Soal Devisa Ekspor: Terobosan Demi Kadaulatan Fiskal
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi menyatakan, kesiapan penuh LKPP dalam mengawal implementasi Perpres 46/2025. LKPP akan menyiapkan aturan turunan dan pedoman teknis untuk mendukung seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
“Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Asta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional,” ujar Hendi.
Ia menambahkan bahwa perubahan Perpres ini menjadi wujud nyata strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak pada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas hidup, dan penguatan ekonomi nasional.
Perpres 46/2025 juga memberikan kemudahan dalam proses pengadaan serta ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, penggunaan produk dalam negeri semakin diutamakan, dan sistem e-procurement diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Baca juga : Prabowo Bertemu Dengan Bill Gates, Ini Yang Akan Dibahas
Perubahan regulasi ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara LKPP dan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, serta Kementerian Perindustrian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.