RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyambangi kantor Kementerian PKP di Jakarta.
Mereka datang untuk berdiskusi bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait dan jajaran PKP terkait temuan Irjen Kementerian PKP adanya dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau 'bedah rumah' di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
Dugaan penyalahgunaan proyek bedah rumah itu mencapai Rp109 miliar, dan sudah diaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep, pada tahun anggaran 2024 dinilai banyak tidak tepat sasaran, dan perlu penyelidikan lebih lanjut sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga : Bertemu Menko AHY, Gubernur Iqbal Bahas Pembangunan Di NTB
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, PKP siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Agung pusat," kata Menteri Ara usai mendengarkan paparan Irjen PKP soal dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menteri dari Partai Gerindra ini juga mengajak Said Abdullah dan Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jenderal PKP terkait temuan dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.
Mantan Anggota DPR ini menambahkan, PKP telah menyerahkan kasus ini ke Kejari Sumenep untuk diproses lebih lanjut. Mereka yang terlibat nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.
"Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat PKP yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear segera proses cepat jika ada beking, sikat karena saya terbuka," katanya.
Baca juga : Baru Dilantik, PM Australia Langsung Gas Ke Indonesia Temui Prabowo
Berdasarkan dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan, imbuhnya, banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS. Selain itu, ada juga beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
"Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka," terangnya.
Guna menyelesaikan masalah tersebut, Menteri PKP mengaku, telah menghubungi via telepon Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung 100 persen dukung untuk menindaklanjuti adanya temuan korupsi di proyek BSPS.
"Saya sudah telpon Jaksa Agung, kasus ini menjadi atensi untuk diproses karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten " katanya.
Baca juga : Menteri PU & Bupati Muna Barat Bahas Irigasi dan Sekolah Rakyat
Menteri PKP menambahkan, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.