RM.id Rakyat Merdeka - Meski sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya.
“Implementasi sertipikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga : Modifikasi Cuaca Cegah Hujan Ekstrem Dan Banjir
Lebih lanjut Sesditjen PHPT menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi sertipikat elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya, ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Baca juga : Satgas Siber, Senjata Lawan Kejahatan Digital
Dia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan sertipikat elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu sertipikat elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat.
Shamy menegaskan, bahwa semua isu tersebut tidak benar.
Baca juga : Harga Minyak Dunia Terancam Meroket, Semoga APBN Tetap Aman
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.