RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggencarkan pembinaan dan pendampingan pengurusan legalitas izin edar guna meningkatkan daya saing produk perikanan nasional.
Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penerbitan sertifikat MD, serta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap proses perizinan, sesuai dengan jenis dan skala usahanya," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Tornanda Syaifullah dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).
Tornanda menambahkan, legalitas izin edar tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan regulasi tapi juga menjadi bukti keamanan dan kualitas produk perikanan yang beredar di pasar, baik domestik maupun ekspor.
Baca juga : Puan Minta Pemerintah Jelaskan Perlindungan Data Pribadi di Kesepakatan RI-AS
Menurutnya, izin edar merupakan syarat resmi yang wajib dimiliki oleh produsen, pengolah, maupun distributor agar produk seperti ikan segar, beku, dan olahan memenuhi standar keamanan pangan, mutu, serta sanitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan memiliki daya saing yang tinggi, baik di dalam negeri maupun pasar ekspor. Dengan memiliki legalitas, pelaku usaha juga akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen dan mitra dagang,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, KKP juga menyelenggarakan webinar bertajuk 'Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan' yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai daerah.
Peserta terdiri dari pelaku usaha perikanan, penyuluh, pembina mutu, hingga analis pasar hasil perikanan.
Baca juga : Kia Pamerkan Sedan Listrik Futuristik EV4 Perdana di GIIAS 2025
Kegiatan ini menjadi ajang komunikasi dan edukasi mengenai prosedur, manfaat, serta tantangan dalam pengurusan izin edar.
Dalam kesempatan tersebut, KKP juga merespons berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha kecil, terutama UMKM, seperti minimnya akses informasi serta keterbatasan sumber daya manusia.
Berdasarkan data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) tahun 2024, terdapat 76.318 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro dan kecil yang mayoritas memproduksi ikan kering, ikan asin, pindang, dan produk lumatan.
Meski memiliki potensi besar, kelompok usaha ini masih memerlukan penguatan dalam aspek legalitas dan perizinan.
Baca juga : Komisi V Panggil Menhub
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, jaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen dengan dukungan legalitas yang sesuai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.