RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme. Langkah ini dilakukan menyusul tingginya jumlah gangguan oknum ormas terhadap investasi sepanjang tahun 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, sepanjang 2024 tercatat 1.540 kasus gangguan investasi yang diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan ormas.
Gangguan tersebut berdampak signifikan terhadap dunia usaha, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Baca juga : Usut Digitalisasi Pendidikan, KPK Tak Bisa Jalan Sendiri
“Gangguan terhadap investasi oleh oknum ormas menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp 900 triliun,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, tindakan premanisme yang mengganggu kepastian berusaha tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia dalam kancah global.
Untuk itu, Kemendagri mendorong Satgas Terpadu dibentuk hingga ke tingkat kabupaten/kota guna memperkuat pengawasan dan penindakan.
Baca juga : PAN Aceh Masukkan Anak Muda Dalam Kepengurusan
“Diharapkan seluruh Pemda, termasuk di Jawa Tengah dan daerah lain, segera membentuk Satgas hingga di level kabupaten dan kota,” tegas Bahtiar.
Untuk mendukung efektivitas Satgas, Bahtiar juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rutin mengevaluasi kinerja tim di lapangan.
Evaluasi ini penting agar penanganan gangguan dari ormas yang menyimpang dapat dilakukan secara tegas dan terukur.
Baca juga : Bangun Ekonomi Rakyat Dan Dorong Kemandirian Desa
“Sudah saatnya kita melakukan penertiban terhadap gangguan-gangguan tersebut. Pemerintah Daerah tidak boleh tumpul menghadapi ormas yang menimbulkan keresahan atau menghambat kegiatan investasi,” katanya.
Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ormas yang terbukti menyimpang dari ketentuan. Sanksi yang diberikan dapat bersifat administratif hingga pencabutan status hukum atau pembubaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.