Sebelumnya
Ketiga, penguatan akses terhadap layanan hukum melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Fasilitas yang dijalankan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diharapkan menjadi garda depan dalam membantu masyarakat dan pelaku UMKM menghadapi permasalahan hukum.
“Posbakum di desa penting agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi urusan hukum,” ujarnya.
Baca juga : Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir Untuk Rakyat Miskin
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, dukungan terhadap upaya sinergis lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong kemajuan UMKM.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, kolaborasi merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Kejagung Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan
“Ada perintah dari Presiden untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat kerja sama lintas sektor. Ini menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi UMKM,” ujar Maman.
Saat ini, berdasarkan data Kementerian UMKM, dari total sekitar 870 ribu pelaku UMKM di Sumut, baru 3 persen yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga : Kader PAN Jateng Turun Ke Desa-desa
Dari jumlah tersebut, pelaku yang sudah mengakses pembiayaan tercatat baru 7,7 persen. Sementara penggunaan teknologi mencapai 19 persen dan hanya 4 persen yang telah memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 28 Juli 2025 dengan judul "Untuk Pengembangan Usaha Dan Kepastian Hukum, Menkum Sarankan Pelaku UMKM Memiliki Legalitas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.